Seorang pria asal Rusia menjadikan trotoar di Bali sebagai tempat tidur. Ulahnya ini meresahkan sehingga polisi turun tangan. Setelah sempat ditahan, ia pun diusir pulang ke Rusia.
AT tidur di trotoar Jalan Raya Peliatan, Ubud Gianyar, Kamis 25 Mei 2023 sekira pukul 17.20 Wita. Pria 35 tahun ini sedang teler berat, alias mabuk.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan Polsek Ubud, AT ternyata suka berbuat onar. Bukan kali itu saja.
"Setelah diperiksa di Polsek Ubud, diketahui pelaku memang kerap membuat onar di kawasan Ubud," kata Anggiat Napitupulu, Selasa (4/7/2023).
Diketahui bahwa AT memegang visa investor. Pihak kepolisian menyerahkan AT ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Dalam pengakuannya kepada petugas imigrasi, AT mengungkit soal cuaca panas Bali yang membuatnya mabuk berat dan tidur di trotoar. Ia juga mengaku kehilangan paspornya.
AT dinilai melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia pun ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menunggu deportasi. AT didetensi selama 39 hari dan akhirnya pulang ke negaranya dengan biaya sendiri, Senin (3/7). Ia diterbangkan dari Bali ke Moskow Rusia.