close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi angkutan travel./Foto Piotrek/Unsplash
icon caption
Ilustrasi angkutan travel./Foto Piotrek/Unsplash
Sosial dan Gaya Hidup
Minggu, 09 Maret 2025 06:24

Upaya mengurangi travel gelap saat mudik Lebaran

Pada arus mudik tahun lalu, kecelakaan melibatkan travel gelap di Tol Jakarta-Cikampek.
swipe

Sulistiyanto—bukan nama sebenarnya—sedang berusaha memperbaiki mobil minibus Daihatsu Gran Max keluaran tahun 2015 yang terparkir di pekarangan rumahnya di bilangan Ciledug, Tangerang, Banten. Pria berusia 42 tahun itu ingin memanfaatkan mobil tersebut sebagai angkutan mudik Lebaran nanti.

Momen mudik Lebaran, kata Sulistiyanto, sering banyak orang yang kehabisan tiket bus atau tidak mendapat mudik gratis. Oleh karena itu, transportasi mudik atau travel menjadi pilihan darurat pemudik. Dia berhitung, bisnis travel yang kemungkinan akan ramai tiga hari sebelum Lebaran, bisa membawa untung yang besar sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta sekali jalan.

“Untuk kota-kota di Jawa Tengah itu bisa Rp600.000 paling murah,” kata Sulistiyanto kepada Alinea.id, Jumat (7/3).

Namun, Sulistiyanto mengaku, tidak punya izin trayek. Akan tetapi, dia menolak disebut travel ilegal. Lebih menganggap bisnisnya sebagai travel dadakan. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pengemudi taksi daring ini mengaku, bakal memperbaiki mobil miliknya hingga senyaman mungkin untuk mengangkut penumpang.

“Servis cukup banyak ini, mulai dari ganti oli pengereman terus juga kaki-kaki,” tutur Sulistiyanto.

Meski bisa membantah kalau transportasi mudik yang bakal diusahakannya bukan travel gelap, namun rawan penindakan dari aparat. Sebab, memenuhi unsur travel gelap.

Travel gelap adalah layanan transportasi darat dengan rute perjalanan antarkota dan antarprovinsi yang tak terdaftar dan menggunakan kendaraan tidak ikut aturan resmi atau tidak sesuai peruntukannya.

Beberapa waktu lalu, Ditlantas Polda Metro Jaya menindak sekitar 100 travel gelap. Penindakan itu pun dilakukan di beberapa daerah lain di Indonesia.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, momen mudik Lebaran 2025 akan banyak travel gelap atau ilegal. Alasannya, pemerintah mengurangi aramda untuk mudik gratis lantaran efisiensi anggaran. Selain itu, banyaknya titik di daerah yang tidak dilintasi angkutan bus, membuat pemudik gampang terjerat travel gelap.

“Bus banyak yang enggak bisa masuk desa karena jalannya pasti rusak. Jangankan desa, sampai kecamatan saja jarang,” ujar Djoko kepada Alinea.id, Jumat (7/3).

Namun, walaupun murah dan praktis, Djoko mengingatkan, travel gelap sangat berbahaya. Dia mencontohkan insiden maut yang melibatkan travel gelap saat arus mudik Lebaran 2024 di KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Purwakarta, Jawa Barat pada Senin (8/4/2024).

“Korbannya sebanyak 12 orang meninggal dunia,” kata Djoko.

Dia mengakui, sulit memberantas travel tak resmi. Sebab, banyak kasus, aparat yang seharusnya menindak, justru melindungi travel gelap yang beroperasi pada saat momen mudik.

“Oknum polisi ini banyak memantau di sekitar Tol Cipali. Mereka memberi jaminan kepada sopir travel gelap akan aman dan membantu jika ada yang menilang. Kebanyakan oknum polisi Polda Metro Jaya dan Polda Jabar,” ucap Djoko.

Djoko menjelaskan, salah satu cara untuk mengurangi travel gelap adalah dengan mendorong perusahaan bus mengantar penumpang sampai ke kecamatan. Sebagaimana angkutan bus jurusan Wonogiri, yang mengitari seluruh kecamatan untuk mengantar pemudik.

“Hal ini bisa dilakukan di tempat lain kalau jalan kecamatan bagus. Tapi kondisi sekarang, jalan banyak yang rusak,” tutur Djoko.

Djoko menyarankan agar pemerintah pusat melanjutkan Instruksi Jalan Daerah tahun 2025 untuk membantu pemerintah daerah memperbaiki jalan supaya bisa dilewati angkutan resmi.

“Kalau tidak begitu, susah ngurangi travel gelap,” kata Djoko.

Sementara itu, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengungkapkan, travel gelap marak karena ada titik lemah dari pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang transportasi. Menurutnya, hal ini terjadi karena Polri dan Kementerian Perhubungan tidak melakukan pendataan atau penegakan hukum.

“Dalam undang-undang lalu lintas dan turunannya sangat jelas, aparat bisa menyetop operasionalisasi angkutan umum yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” ujar Budiyanto, Jumat (7/3).

“Bahkan, dalam penegakan hukum, kendaraan dalam kondisi demikian bisa dilakukan penyitaan bila ada keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Travel gelap, kata Budiyanto, sangat berisiko bagi pemudik karena cara kerjanya tidak teratur dan besaran harga tiket kadang-kadang di bawah normal. Namun, aspek keamanan dan keselamatan terabaikan.

“Kejadian laka (kecelakaan lalu lintas) libur Lebaran tahun 2024 sampai mengakibatkan mobil Gran Max terbakar. Penumpang meninggal dunia,” ucap Budiyanto.

“Ternyata setelah dicek, pengemudi mobil Gran Max satu hari sudah lima kali bolak-balik. Akhirnya terjadi kecelakaan fatal.”

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan