close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Masyarakat Badui Dalam yang tersebar di Kampung Cibeo, Cikeusik, dan Cikartawarna, kini tertutup dari wisatawan. Mereka tengah merayakan tradisi Kawalu. / Sukirno-Alinea.id
icon caption
Masyarakat Badui Dalam yang tersebar di Kampung Cibeo, Cikeusik, dan Cikartawarna, kini tertutup dari wisatawan. Mereka tengah merayakan tradisi Kawalu. / Sukirno-Alinea.id
Sosial dan Gaya Hidup
Selasa, 12 Februari 2019 19:39

Wisatawan dilarang kunjungi Baduy Dalam, mengapa?

Wisatawan lokal maupun turis asing dilarang mengunjungi kawasan Baduy Dalam di Desa Kanekes, Lebak, Banten, selama tiga bulan.
swipe

Wisatawan lokal maupun turis asing dilarang mengunjungi kawasan Baduy Dalam di Desa Kanekes, Lebak, Banten, selama tiga bulan.

Pemuka Adat Badui yang juga Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, Saija, mengatakan larangan kunjungan ke Badui Dalam selama tiga bulan lantaran memasuki tradisi bulan Kawalu atau bulan larangan.

"Pelarangan wisatawan mengunjungi Badui Dalam itu terhitung 5 Februari sampai 5 Mei 2019," ujarnya, Senin (11/2).

Masyarakat Badui Dalam yang tersebar di Kampung Cibeo, Cikeusik, dan Cikartawarna, kini tertutup dari wisatawan. Mereka tengah merayakan tradisi Kawalu.

Kawalu adalah bulan suci, kebahagiaan, dan kemuliaan. Masyarakat menggelar rukun ibadah untuk kepercayaan Sunda Wiwitan dan amanat-amanat leluhur. 

Tradisi ini bagi masyarakat Badui Dalam dinilai sakral dari leluhur adat. Kawalu adalah bentuk ucapan syukur Suku Badui kepada Nyi Pohaci Sanghyang Asri atau Dewi Sri. Kawalu digelar setiap tahun oleh masyarakat adat Badui Dalam, tepatnya pada bulan ke-10, 11, dan 12 pada kalender Badui.

Selama tiga bulan penuh, masyarakat melaksanakan ritual Kawalu dengan cara berpuasa dan berdoa meminta kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar diberikan kedamaian dan kesejahteraan, serta dijauhkan dari malapetaka dan bencana.

Cara berpuasa masyarakat Badui sedikit berbeda dengan umat muslim. Di Badui, puasanya satu hari di tiap bulannya, tetapi tidak sahur, serta buka puasanya diatur oleh keputusan adat yakni saat matahari terbenam.

"Kami memohon maaf kepada wisatawan selama Kawalu dilarang menggunjungi masyarakat Badui Dalam," urainya.

Menurut dia, pelarangan kunjungan itu juga telah diumumkan di pintu gerbang Badui yakni Ciboleger agar wisatawan menaati hukum adat. 

Perayaan Kawalu merupakan salah satu tradisi ritual yang dipercaya oleh warga Badui Dalam. Mereka tidak banyak beraktivitas dan lebih banyak memilih tinggal di dalam rumah.

"Kami berharap tradisi Kawalu itu dilaksanakan warga Badui Dalam penuh khidmat dan diberikan kehidupan yang lebih baik," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Harian Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak Imam Rismahayadin mengatakan sangat menerima pelarangan wisatawan memasuki kawasan Badui Dalam selama Kawalu. Sebab, hal itu menjadikan bentuk toleransi dan saling menghormati terhadap budaya lokal.

Akan tetapi, sambungnya, pelarangan itu tidak mempengaruhi kunjungan wisatawan ke pemukiman Badui. Sebab, kawasan pemukiman Badui Luar boleh dikunjungi oleh wisatawan meski juga menggelar Kawalu.

"Saya kira wisatawan ke Badui cukup banyak dan mereka bisa bertemu dengan warga Badui Luar," kata dia secara terpisah.

Menurut dia, tidak semua wisatawan ingin menginap di kawasan pemukiman Badui Dalam. Wisatawan yang berkunjung ke Badui cukup senang dengan mengunjungi Badui Luar dan bisa berbelanja aneka kerajinan Badui sebagai oleh-oleh.

"Saya kira produksi kerajinan Badui cukup banyak, di antaranya tenun, cendera mata, tas koja, golok, gula aren, batik Badui, dan lainnya," kata dia. (Ant).

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan