Eksistensi bank digital semula masih tertutup oleh bayang-bayang bank konvensional. Namun saat pandemi Covid-19, terjadi akselerasi kilat penetrasi pengguna internet. Pertumbuhan bank digital pun ikut melesat.
Hal ini terlihat dari nilai transaksi internet banking yang meningkat dari Rp13.223 triliun pada 2016 menjadi Rp28.685,48 triliun pada periode Januari-September 2021. Bahkan, Bank Indonesia (BI) memperkirakan, nilai transaksi bank digital akan mencapai Rp39.130 triliun sepanjang tahun lalu.
Persaingan bank digital pun semakin ketat. Masing-masing akan menggencarkan beragam promo dan bahkan bunga tinggi demi menggaet nasabah. Namun, pengamat perbankan Paul Sutaryono mewanti-wanti agar bank-bank digital memberikan penjelasan lengkap kepada para nasabah, bahwa bunga yang diberikannya tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pasalnya, per September lalu, LPS menetapkan tingkat bunga pinjaman 3,5% dalam rupiah dan 0,25% dalam valuta asing untuk bank umum. Termasuk dalam hal ini ialah bank digital. Sedangkat tingkat penjaminan untuk bunga BPR (Bank Perkreditan Rakyat) adalah sebesar 6%.
“Kemudian, kemungkinan besar, pemberian cashback oleh bank masih dilarang LPS,” katanya, melalui pesan singkat, pada Alinea.id, Selasa (18/1).
Alinea.id mengulas persaingan bank digital memberikan bunga tinggi untuk nasabah dalam artikel ini.