close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi kantor. Alinea.id/Oky Diaz.
icon caption
Ilustrasi kantor. Alinea.id/Oky Diaz.
Infografis
Kamis, 15 Juli 2021 06:00

Aktivitas kantor masa PPKM darurat

Banyak perusahaan yang melanggar dan dikenakan sanksi.
swipe

Kepala Bidang Humas Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang Selatan, Irfan Santoso menyebut, pihaknya belum bisa menindak langsung bila ada dugaan perusahaan melanggar PPKM darurat di wilayah Tangerang Selatan.

“Jika memang terjadi, kami tindaklanjuti melalui satgas yang terdiri dari Dinas Ketenagakerjaan Tangerang Selatan, Satpol PP, kepolisian, TNI, kecamatan, dan kelurahan,” ujar Irfan lewat pesan singkat, Kamis (8/7).

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tangerang Selatan, sebut Irfan, selalu siaga 24 jam melakukan pengawasan aturan PPKM darurat di perkantoran ataupun tempat umum. Hanya saja, ia meminta partisipasi warga untuk aktif melapor bila menemukan pelanggaran.

“Lapor ke Pemkot Tangerang Selatan melalui OPD (organisasi perangkat daerah) terkait atau Tangsel Siaga 112,” tuturnya.

Infografik Alinea.id/Oky Diaz.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan