close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Enam ambulans dan beberapa petugas medis sempat dibawa ke Polda Metro Jaya, usai ketusuhan pada 25 September 2019. Alinea.id/Oky Diaz.
icon caption
Enam ambulans dan beberapa petugas medis sempat dibawa ke Polda Metro Jaya, usai ketusuhan pada 25 September 2019. Alinea.id/Oky Diaz.
Infografis
Jumat, 04 Oktober 2019 20:32

Ambulans diduga bawa batu dan perlindungan petugas medis

Pada 25 September 2019, terjadi kerusuhan. Beberapa mobil ambulans diduga membawa batu dan bensin.
swipe

Terlepas benar atau tidaknya penganiayaan itu, pendiri dan pembina Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Joserizal Jurnalis menegaskan, berkaca dari kerusuhan 21-22 Mei 2019, seharusnya polisi belajar mengenai Konvensi Jenewa.

Menurut Joserizal, ketika menjalankan tugasnya di area berbahaya, Komite Internasional Palang Merah (International Committee Of The Red Cross/ICRC) dan Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabut Merah (International Federation of Red Cross and Red Cresecent Societies/IFRC) memperoleh perlindungan, seperti yang diatur di dalam Konvensi Jenewa IV 1949, serta Protokol Tambahan I dan II 1977.

Hukum kemanusiaan internasional pun mewajibkan kubu yang bersengketa membedakan antara warga sipil dan relawan kemanusiaan dengan kombatan atau orang-orang yang berhak ikut serta secara langsung di dalam pertempuran.

Di dalam Konvensi Jenewa, petugas medis dilindungi saat ada di dalam wilayah konflik. Alinea.id/Oky Diaz.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan