Beberapa waktu lalu, penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dalam kepgub itu disebutkan, batasan usia paling rendah PJLP adalah 18 tahun dan maksimal 56 tahun.
Widodo mengaku pasrah dengan aturan tersebut. “Yang penting kita enggak bermasalah. Kalau waktunya umur sudah habis, ya sudah,” ujarnya ayah empat anak itu.
“Saya terima lapang dada karena itu sudah peraturan. Saya juga enggak bisa melawan.”
Menurut anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Gerindra, Syarif, DPRD sempat berdialog dengan Heru soal PJLP pada Senin (19/12). Di akhir pertemuan itu, Heru memberi isyarat bakal menerima masukan untuk meninjau ulang ketentuan batas maksimal usia PJLP.
“Tapi enggak disampaikan langsung akan batalkan (Kepgub 1095). Dia mengatakan, akan dikaji ulang,” ujar Syarif saat dihubungi, Kamis (22/12).