Tenggat waktu bank-bank umum untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun hanya tersisa sekitar 1,5 bulan lagi hingga 31 Desember 2022. Merujuk pada Peraturan OJK (POJK) 12 Tahun 2020, bank umum wajib memenuhi ketentuan modal inti minimum secara bertahap, yakni Rp1 triliun pada 2020, kemudian naik menjadi Rp2 triliun di 2021 dan Rp3 triliun pada 2022.
Namun, berdasarkan data terakhir yang pernah disampaikan Kepala Pengawas Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, hingga Juli 2022 masih terdapat 37 bank yang modal intinya masih di bawah ketentuan. Dengan rincian ada 24 bank umum dan 13 bank pembangunan daerah (BPD). Sedangkan berdasar pantauan Alinea.id, hingga September kemarin, masih ada 23 bank umum yang masih bermodal cekak di bawah Rp3 triliun.
“Kalau ada bank yang tidak memenuhi komitmennya untuk memenuhi modal inti ini, akan kita memilih opsi merger, downgrade (diturunkan-red) menjadi BPR (Bank Perkreditan Rakyat-red), atau likuidasi sukarela,” jelas Dian, kepada Alinea.id, Senin (21/11).
Menilik lebih jauh, dari bank-bank yang belum mampu memenuhi modal inti minimum tersebut, ada bank yang kepemilikan sahamnya mayoritas dimiliki oleh asing. Dari pantauan Alinea.id, ada setidaknya 9 bank umum yang masuk ke dalam kategori ini.
Alinea.id mengulas nasib bank-bank digital dengan modal mini dalam artikel ini.