close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pengeras suara di masjid. Alinea.id/Firgie Saputra.
icon caption
Ilustrasi pengeras suara di masjid. Alinea.id/Firgie Saputra.
Infografis
Rabu, 02 Maret 2022 13:31

Beberapa poin aturan pengeras suara di masjid dan musala

Volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan, paling besar 100 desibel.
swipe

Seorang penasihat pemerintah Hindia Belanda sekaligus ahli agama Islam, Guillaume Frédéric Pijper, sudah melihat menara masjid yang dipasang pengeras suara untuk mengumandangkan azan pada 1930-an.

“Pijper menyaksikannya. Masjid Agung Surakarta adalah masjid pertama yang dilengkapi pengeras suara,” tulis Kees van Dijk dalam “Perubahan Kontur Masjid” di buku Masa Lalu dalam Masa Kini Arsitektur di Indonesia (2009), yang disunting Peter J.M. Naas.

van Dijk mengatakan, beberapa orang Barat pada masa kolonial tak suka mendengar suara keras azan. Pengeras suara juga dinilai mengganggu estetika sebuah masjid.

Seiring waktu, pengeras suara itu kemudian menjadi bagian penting sebuah masjid. Namun, barangkali pada masa kolonial hanya dipasang di masjid-masjid tertentu. Mayoritas hanya suara muazin, tanpa alat pengeras suara.

Infografik pengeras suara. Alinea.id/Firgie Saputra.

img
Fandy Hutari
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan