close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Praktik kutip-mengutip sumber antarmedia bisa dibenarkan sepanjang data yang dipilih merupakan data yang bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya. /Pixabay.com
icon caption
Praktik kutip-mengutip sumber antarmedia bisa dibenarkan sepanjang data yang dipilih merupakan data yang bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya. /Pixabay.com
Infografis
Senin, 08 April 2019 16:14

Beberapa syarat kurasi konten

Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan, praktik kutip-mengutip sumber antarmedia bisa dibenarkan. Namun, syaratnya amat ketat.
swipe

Kemudahan akses informasi melalui internet dewasa ini membuat sejumlah media online memilih menjadikan sumber dari media lain, dengan metode tambal-sulam. Praktik semacam ini, di dalam artikel Josh Sternberg berjudul “Why Curation Is Important to the Future of Journalism” yang terbit di Mashable.com, 10 Maret 2011, disebut sebagai kurasi konten.

Sternberg menulis, kurasi konten adalah mengumpulkan semua informasi yang terfragmentasi ke dalam satu lokasi, yang memungkinkan orang untuk mendapatkan akses ke konten yang lebih khusus.

Orang yang bertugas mengkurasi melakukan penyaringan informasi yang dianggap akurat dan kredibel untuk disajikan kembali kepada publik dengan memberinya konteks. Kredibilitas, seperti yang ditulis dalam artikel itu, merupakan kunci dari media yang mempraktikkan proses produksi konten semacam ini.

Torie Rose DeGhett, seorang staf penulis di Current Intelligence dan bloger di The Political Notebook, yang dikutip dalam artikel tersebut mengatakan, membangun kepercayaan penting bagi mereka untuk memvalidasi kurasi sebagai bentuk evolusi dari jurnalisme, dan mereka percaya kerja-kerja yang dilakukan harus memiliki standar yang sama dengan para jurnalis.

Praktik kurasi konten saat ini menjadi hal yang biasa ketika akses informasi terbuka begitu lebar.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan