Pemerintah tengah mempercepat langkah untuk menyambut datangnya era kendaraan listrik. Untuk memasuki masa kendaraan berteknologi hijau itu, pemerintah sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55/2019 tentang Percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan sudah melakukan berbagai hal.
Mulai dari membangun infrastruktur ketenagalistrikan sebagai penggerak utama kendaraan, menetapkan peta jalan atau road map 4.0, hingga menebar iming-iming insentif bagi pelaku usaha dan juga calon konsumen kendaraan listrik. Bagi pelaku usaha, insentif yang diberikan beragam. Diantaranya tax holiday, tax allowance, hingga super tax deduction untuk industri yang melakukan penelitian dan pengembangan (reasearch and development/RnD) kendaraan listriknya sendiri.
“Bagi pengguna, insentifnya ada pengurangan pajak PPNBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), tambah daya gratis, uang muka atau DP 0%, akses bebas jalan ganjil genap, dan lain-lain,” tambah Restu Yuni Widayati dari Kemenperin.
Namun, hingga saat ini penggunaan mobil listrik di Tanah Air masih sangat rendah. Alinea.id mengulas kesiapan Indonesia menyambut era kendaraan ramah lingkungan disini.