close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penyerobot jalur sepeda akan dikenakan denda. Alinea.id/Dwi Setiawan.
icon caption
Penyerobot jalur sepeda akan dikenakan denda. Alinea.id/Dwi Setiawan.
Infografis
Rabu, 09 Oktober 2019 21:24

Bersepeda di Jakarta

Pesepeda di Jakarta dimanjakan dengan jalur sepeda di beberapa ruas jalan.
swipe

Pada 20 September 2019 pagi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama anak buahnya melakukan uji coba tujuh jalur sepeda di Jakarta, yang ada di ruas jalan terkena aturan ganjil-genap.

Ia menggowes sepeda dari Gelanggang Olahraga Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur sampai Balaikota di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Panjang rute yang dilalui 25 kilometer. Rute ini merupakan fase pertama jalur sepeda di Jakarta.

Fase kedua ada empat jalur, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya. Sedangkan fase ketiga ada enam jalur, yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

Selain untuk memotivasi warga beraktivitas menggunakan sepeda, kendaraan roda dua tanpa bahan bakar ini pun diharapkan bisa mengurangi polusi udara di Jakarta.

Pemrov DKI Jakarta menargetkan membuat jalur sepeda dengan total panjang 150 kilometer. Alinea.id/Dwi Setiawan.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan