close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Alinea.id/Debbie Alyuwandira.
icon caption
Ilustrasi Alinea.id/Debbie Alyuwandira.
Infografis
Selasa, 02 Agustus 2022 12:19

Berutang dengan jaminan hak kekayaan intelektual

PP Nomor 24 Tahun 2022 memungkinkan konten kreator dengan hak kekayaan intelektual mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan.
swipe

Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Dalam beleid yang disahkan pada 12 Juli lalu, pemerintah salah satunya mengatur tentang pemberian akses pembiayaan alias kredit berbasis kekayaan intelektual kepada para pelaku ekonomi kreatif (ekraf).

“Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (1) pada aturan tersebut.

Dalam aturan ini, sertifikat HKI menjadi penting lantaran pelaku ekraf dapat memperoleh penghasilan dari kepemilikan hak kekayaan intelektual ini. Dengan pendapatan itulah, nantinya pelaku ekraf akan mengembalikan pinjaman dalam waktu yang telah disepakati olehnya bersama lembaga keuangan.

“Kalau konten Youtube tidak punya sertifikat, berdasarkan skema ini ya enggak bisa,” ujar Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Razilu, kepada Alinea.id, Selasa (26/7).

Sementara itu, penilaian oleh lembaga keuangan, menurutnya akan dilakukan dengan melihat seberapa besar nilai dan potensi ekonomi dari sebuah karya. Sebagai contoh, channel Youtube yang memiliki jumlah penonton (viewers) tinggi, berpotensi mendapatkan pinjaman yang tinggi pula.

“Begitu pula sebaliknya,” imbuh Razilu.

Alinea.id mengulas tantangan kebijakan HKI sebagai jaminan kredit dalam artikel ini.

Ilustrasi Alinea.id/Debbie Alyuwandira.

img
Qonita Azzahra
Reporter
img
Kartika Runiasari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan