Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, hingga Polri bersatu untuk mewujudkan larangan penjualan fesyen, sepatu hingga tas-tas bekas di berbagai pusat thrifting di tanah air.
Pada Senin (20/3), Kementerian Perdagangan kembali memusnahkan 824 bal pakaian bekas impor senilai Rp10 miliar di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam keterangan yang diterima Alinea.id, Mendag Zulkifli Hasan bilang, langkah ini merupakan komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri.
“Ini juga sebagai respon semakin maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor, baik secara daring maupun luring,” jelas Zulkifli.
Lelaki asal Kendari, Sulawesi Tengah, Widi (26) pun menyesalkan langkah pemerintah yang menggencet habis-habisan bisnis penjualan pakaian bekas alias thrifting. Awalnya, ia mengira pernyataan Jokowi hanya merupakan gertakan semata. Namun, dengan aksi pembakaran bal pakaian bekas hasil impor ilegal, nampaknya larangan pemerintah terhadap bisnis thrifting kali ini cukup nyata.
“Di dekat rumah saya ada toko thrifting cukup besar. Biasanya ramai dan dia selalu jualan live di media sosial atau e-commerce. Setelah ada pembakaran itu, dia tutup sampai sekarang,” beber laki-laki 26 tahun yang tinggal di Kendari, Sulawesi Tenggara itu, saat dihubungi Alinea.id, Minggu (19/3).
Selain toko di dekat rumahnya, berbagai thrift shop pun melakukan hal yang sama, menutup toko untuk batas waktu yang belum bisa ditentukan. Sebagai pehobi thrifting, Widi cukup prihatin. Dengan latar belakang keluarga pas-pasan, penindakan tegas bisnis RB alias rombeng -sebutan thrifting di Kendari- tidak hanya merugikan pedagang pakaian bekas saja, melainkan juga konsumen.
Di Indonesia sendiri terdapat beberapa wilayah yang menjadi pusat barang bekas seperti terangkum dalam infograsi berikut ini.
Alinea.id mengulas polemik bisnis thrifting di tanah air dalam artikel ini.