Polri resmi meluncurkan layanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) secara online sejak 13 April 2021. Layanan ini bisa diakses dengan mengunduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) yang ada di Apps Store, Play Store dan situs resmi Korlantas Polri.
Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Komisaris Besar Tri Julianto Djatiutomo, mengungkapkan layanan SIM diluncurkan untuk memutus mata rantai makelar SIM. Dengan layanan daring ini, proses administrasi bikin SIM bisa dipersingkat tanpa harus mendatangi kantor pelayanan terdekat.
"Kita memangkas birokrasi supaya masyarakat secara cepat bisa menikmati layanan ini. Tetapi, tanpa mengurangi prosedur mekanisme yang sudah diatur atau kompetensinya. Ya, salah satu alasannya juga untuk memangkas adanya calo-calo,” ujar Djati saat dihubungi Alinea.id, Kamis (29/4).
Lewat SINAR, proses administrasi bikin SIM kini memang bisa dilakukan secara daring. Pemohon hanya tinggal mempersiapkan semua berkas, mengunduh aplikasi SINAR, mengisi formulir dan mengunggah berkas di aplikasi tersebut. Jika semua persyaratan diterima, pemohon bakal dikirimi email dan yang berisi kode pembayaran.
Namun demikian, hanya perpanjangan SIM saja yang sepenuhnya bisa dilakukan secara daring. Ujian teori bisa digelar secara online, tetapi ujian praktik berkendara untuk pembuatan SIM baru tetap wajib dilakukan secara langsung di satpas-satpas terdekat.
Meski sistemnya masih belum sempurna, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menyebut jumlah permohonan SIM via aplikasi telah mencapai ribuan. "Meningkat. Data pengguna SIM online di Polda Metro Jaya sampai dengan saat ini mencapai 1.761 permohonan," ucap Sambodo.