close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Quick count dari sejumlah lembaga survei dipermasalahkan salah satu kubu yang bertarung dalam Pilpres 2019. Alinea.id/Sulthanah Utarid.
icon caption
Quick count dari sejumlah lembaga survei dipermasalahkan salah satu kubu yang bertarung dalam Pilpres 2019. Alinea.id/Sulthanah Utarid.
Infografis
Senin, 29 April 2019 21:00

Cara kerja quick count

Hasil quick count atau hitung cepat yang dirilis beberapa lembaga survei mendapatkan protes dari kubu Prabowo-Sandiaga.
swipe

Peneliti di Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati memandang, secara etika riset, quick count hanya sebagai data pembanding dan data kontrol terhadap real count.

“Tujuannya adalah mengantisipasi adanya temuan error dalam rekapitulasi suara. Jadi, quick count itu bukanlah sebagai hasil sementara pemilu,” tutur Wasisto saat dihubungi, Rabu (24/4).

Bukan kali ini saja hasil quick count memicu perselisihan dua kubu yang menjadi kontestan pemilu. Menurut Wasisto, hal itu pernah terjadi pada Pemilu 2014. Saat itu, Jaringan Suara Indonesia (JSI) dan Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) mengeluarkan hasil quick count yang berbeda.

“Ketika ditelusuri, kurang transparan. Sehingga dikeluarkan dari Persepi (Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia),” ucapnya.

Wasisto menyarankan, sebaiknya hasil quick count diumumkan sebagai hasil final, dan bukan hasil pembaruan data hingga 100%. Selain itu, menurut dia, dijelaskan secara gamblang jumlah sampling sebaran TPS per provinsi, dan bagaimana metodologi samplingnya.

Quick count dihasilkan dari metodologi terukur lembaga survei.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan