Fakta-fakta pekerja rumahan
Lewat putusannya pada Januari 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah membuat regulasi khusus terkait pekerja atau buruh rumahan. Hingga kini, profesi itu tanpa payung hukum sehingga rentan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Dalam kajian yang digelar bersama TURC itu, Komnas Perempuan mendata setidaknya ada 4.279 perempuan yang berstatus sebagai pekerja rumahan di enam provinsi, yakni Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Laporan tersebut rencananya bakal dipublikasikan pada 20 Maret 2023.
Sejauh ini, Komnas Perempuan menemukan beragam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami pekerja rumahan, semisal diskriminasi, kekerasan berbasis gender dan ketidakadilan gender, serta waktu kerja panjang tanpa hak lembur.
Pelanggaran lainnya berupa upah di bawah ketentuan minimum, tidak adanya perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), nihilnya tunjangan, tidak ada jaminan sosial, PR menanggung biaya risiko produksi, serta tak ada stabilitas dan jaminan pekerjaan.