close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi kamera tilang elektronik. Alinea.id/Oky Diaz
icon caption
Ilustrasi kamera tilang elektronik. Alinea.id/Oky Diaz
Infografis
Sabtu, 13 Februari 2021 17:39

Fakta seputar tilang elektronik

Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) bakal terus diintensifkan di bawah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit.
swipe

Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) bakal terus diintensifkan di bawah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Berlaku di DKI sejak Februari 2020, ELTE rencananya akan diperluas ke skala nasional. 

Pada tahap awal, penerapan ELTE nasional akan diluncurkan di enam polda dan empat polres. Enam polda itu ialah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Riau, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kemudian empat polres yakni Polres Gresik, Polres Jambi, Polres Batam dan Polres Padang.

"Payung hukumnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (dan Angkutan Jalan)," kata Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Yusuf saat dikonfirmasi Alinea.id, Kamis (13/2).

Jenis-jenis pelanggaran ELTE sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 ialah menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm pada pengendara motor atau sabuk pengaman pada mobil, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.

Pengendara yang "bermain" ponsel saat mengemudi akan diancam kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000, sedangkan pemotor tidak mengenakan helm diancam hukuman penjara maksimal 1 bulan atau denda Rp250.000. Mereka yang menerobos traffic light dan melanggar marka jalan diancam hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda Rp500.000.

Menurut Yusuf, kamera ELTE akan dipasang terintegrasi dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan data Electronic Registration and Identification (ERI). 

Dengan demikian, kendaraan yang tidak berdomisili di wilayah pemberlakuan ELTE pun bisa tetap ditindak. "Sudah bisa ditindak jika kendaraan yang melakukan pelanggaran adalah kendaraan luar kota," imbuh Yusuf. 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan