close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Suasana sidang MK yang berlangsung pada hari ini (14/6)./Antara
icon caption
Suasana sidang MK yang berlangsung pada hari ini (14/6)./Antara
Infografis
Jumat, 14 Juni 2019 10:30

Hakim MK tidak bisa diintervensi

Meskipun tiga hakim berasal dari tiga lembaga yakni: Presiden, DPR dan MA namun Hakim MK disebut bersikap independen.
swipe

Sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 digelar pada Jumat (14/6) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang perdana PHPU yang digelar hari ini, majelis hakim MK akan mendengarkan pokok permohonan pemohon, dalam hal ini kubu calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo-Sandiaga, yang diwakili tim hukumnya.

Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam pembukaannya pada sidang MK menegaskan, Hakim MK tidak tunduk dan takut kepada siapapun. Ia juga menegaskan tidak bisa diintervensi dan hanya tunduk pada konstitusi dan Undang-Undang yang sesuai dengan sumpah Hakim MK. 

Hakim Anwar juga menyebut sekalipun para hakim berasal dari tiga lembaga yakni: Presiden, DPR dan Mahkamah Agung (MA), namun hakim bersikap independen. 

Sembilan hakim MK yang memimpin sidang gugatan Pilpres 2019.Alinea.id

img
Fultri Sri Ratu Handayani
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan