close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi kebijakan Presiden Jokowi. Alinea.id/Bagus Priyo.
icon caption
Ilustrasi kebijakan Presiden Jokowi. Alinea.id/Bagus Priyo.
Infografis
Kamis, 02 September 2021 14:57

Ihwal Perpres 68/2021

Perpres ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Agustus 2021.
swipe

Sepengalaman mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, Denny Indrayana, cara yang dilakukan Jokowi mengatasi persoalan regulasi, berbeda dengan SBY.

Di masa pemerintahan SBY, kata Denny, harmonisasi sebuah peraturan cukup dilakukan masing-masing kementerian atau lembaga. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) hanya menyebarluaskan dalam berita negara atau tambahan berita negara.

“Tidak ada persetujuan dari Presiden dalam penyusunan permen (peraturan menteri),” ucap Denny kepada Alinea.id, Senin (30/8).

Menurut Denny, penyelesaian persoalan disharmonisasi peraturan kementerian atau lembaga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan; serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Disharmonisasi Peraturan Perundang-undangan melalui Mediasi.

Infografik Alinea.id/Bagus Priyo.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan