Kepolisian kembali menangkap pesohor layar kaca karena diduga mengkonsumsi narkoba. Kali ini, giliran pesinetron Randa Septian yang digulung petugas. Aktor berusia 28 tahun itu diciduk di salah satu hotel di Jalan Raya Kuta, Badung, Bali sekitar pukul 20.00 WITA, Jumat (27/1) lalu.
Dengan tambahan Randa, total sudah ada lima selebritas yang ditangkap polisi sepanjang Januari 2022. Sebelumnya, polisi menangkap komika Fico Fachriza, penyanyi sekaligus aktor Ardhito Pramono, pedangdut Velline Chu, dan pesinetron Naufal Samudra.
Penangkapan "masif" terhadap selebritas yang diduga menyalahgunakan zat adiktif itu memang terkesan mengagetkan. Sejumlah warganet sempat mempersoalkan itu. Pasalnya, keempat artis itu ditangkap di berbagai lokasi di Jabodetabek hanya dalam sepekan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan penangkapan terhadap deretan artis itu dilakukan berbasis laporan masyarakat dan pengembangan kasus. Ia membantah kepolisian punya daftar artis yang jadi target operasi.
"Itu kan pengungkapan kasus-kasus. Pengembangan dari pelaku-pelaku kriminal narkoba, bukan di-TO (target operasi). Bukan. Kita enggak punya daftar list (artis yang terjerat narkoba). Itu bohong," kata Mukti di Jakarta, belum lama ini.
Meski demikian, kasus artis terjerat narkotika tidak lagi aneh. Jika dibandingkan dengan figur publik lainnya semisal atlet dan politikus, selebritas--baik itu aktor, musikus, atau komedian--tergolong rutin ditangkap polisi karena mengonsumsi barang haram.
Pada 2021, misalnya, tercatat ada 13 selebritas yang ditangkap polisi karena terbukti mengonsumsi narkotika dan zat adiktif lainnya. Jika dirata-rata, dalam tiga tahun terakhir, kepolisian menangkap belasan selebritas pecandu narkoba per tahun.