Di tengah maraknya kasus-kasus kekerasan seksual yang terungkap ke ruang publik, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim merilis Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Selain menjabarkan definisi kekerasan seksual, Permendikbud ini juga merinci jenis-jenis tindakan yang termasuk kekerasan seksual di lingkungan kampus. Setidaknya ada 21 tindakan yang termasuk kekerasan seksual, termasuk baik yang tindakan fisik maupun yang bersifat verbal.
Permendikbud-Ristek itu juga memandatkan pembentukan satuan tugas di perguruan tinggi untuk menanggulangi kasus kekerasan di kampus. Pada sisi pencegahan, regulasi itu juga mewajibkan kampus mengelola pertemuan tatap muka antara pengajar dan mahasiswa untuk meminimalisasi potensi terjadinya kekerasan seksual.
Koordinator Pelaksana Harian Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Indonesia, Khotimun Sutanti mengatakan langkah Nadiem merilis Permendikbud-Ristek No.30/2021 patut diapresiasi.
Menurut Khotimun, banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak tertangani lantaran tidak adanya mekanisme pengaduan dan jaminan penindakan kasus. Itu ditemukan LBH APIK dari pendampingan kasus-kasus kekerasan seksual di 16 provinsi.
“Oleh karena itu, mekanisme untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampus sangat dibutuhkan. Ini sebagai bagian akuntabilitas perguruan tinggi dalam membangun kampus yang tidak menoleransi adanya kekerasan seksual di lingkungannya,” ujar Khotimun dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Senin (15/11).
Selain sosialisasi yang masif, Khotimun berharap pemerintah turut mendampingi perguruan tinggi dalam pembentukan satuan tugas untuk menangani perkara-perkara kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Panduan dari pemerintah, kata dia, terutama penting dalam membangun mekanisme pendampingan, perlindungan, sanksi, dan pemulihan korban kekerasan seksual, semisal dengan menetapkan kewajiban kampus dalam menyediakan layanan rehabilitasi, kesehatan, dan bantuan hukum.