Berdasarkan riset tim Alinea Insight, dalam periode 2019 hingga 2021, ada 29 kepala daerah yang tersandung korupsi. Rinciannya, 13 kepala daerah ditindak pada 2019, lima pada 2020, dan 11 pada 2021.
Praktik kotor itu paling banyak menyasar sektor infrastruktur, dengan total 15 kali pada 2019-2021. Objek infrastruktur yang paling banyak dikorupsi adalah proyek pembangunan jalan sebesar 35%; pasar 15%; masjid, jembatan, air, rumah, dan jaringan distribusi masing-masing 5%, serta lain-lain 20%.
Modus korupsi yang dilakukan, dari temuan tim Alinea Insight, paling banyak adalah suap, yakni 14 kasus. Sementara tujuh kasus menggunakan modus makelar proyek dan jabatan, pungutan liar dua kasus, gratifikasi dua kasus, laporan fiktif dua kasus, penyalahgunaan anggaran satu kasus, dan mark up satu kasus.
Peneliti ICW Egi Primayogha mengatakan, memang terjadi peningkatan kasus korupsi di sektor infrastruktur. Pada 2015, ICW menemukan 106 kasus korupsi terkait proyek infrastruktur. Jumlah itu terus meningkat, menjadi 133 kasus pada 2016, 158 kasus pada 2017, dan 167 kasus pada 2018.