close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pelaksanaan Pemilu 1955. Kotak suara yang digunakan berbahan kayu jati. /gurugeografi.id.
icon caption
Pelaksanaan Pemilu 1955. Kotak suara yang digunakan berbahan kayu jati. /gurugeografi.id.
Infografis
Rabu, 02 Januari 2019 22:25

Kisah kotak suara Pemilu

Sebelum berganti menjadi berbahan kardus, kotak suara punya cerita di setiap zamannya.
swipe

Pada 4 April 1953, disahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 atau Undang-Undang Pemilu. Pemerintah lalu membentuk Panitia Pemilihan Indonesia (PPI), sekarang disebut KPU. Menurut Faishal Hilmy Maulida dalam bukunya Di Balik Bilik Suara: Konstruksi Pemilu Pertama di Indonesia, 1953-1956, PPI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 1953 tertanggal 7 November 1953. Lalu, diputuskan S. Hadikusumo sebagai Ketua PPI.

Untuk melaksanakan Pemilu, tentu dibutuhkan logistik penunjang. Salah satunya kotak suara. Maka, pada 28 Agustus 1954, surat lampiran perusahaan-perusahaan yang menawarkan pembuatan kotak suara diterima PPI. Selain dari Jakarta, perusahaan-perusahaan dari kota lain, seperti dari Solo, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya, ikut tender ini.

Surat penawaran itu tercantum dalam ANRI, Inventaris Arsip Sekneg KPM, No. Arsip: 1913. Ada 35 perusahaan yang mengajukan penawaran. Mulai dari harga, durasi penyelesaian, hingga bahan yang digunakan, diajukan perusahaan-perusahaan untuk merayu PPI. Menariknya, ada pula perusahaan yang menawarkan pembuatan kotak suara, yang dikerjakan mantan pejuang perang.

img
Fandy Hutari
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan