close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi SIM C. Alinea.id/Oky Diaz.
icon caption
Ilustrasi SIM C. Alinea.id/Oky Diaz.
Infografis
Sabtu, 05 Desember 2020 16:28

Klasifikasi SIM bagi pengendara sepeda motor

Aturan tersebut tercantum di dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
swipe

Kasubdit SIM Direktur Regident Korlantas Polri Kombes Jati Utomo mengungkapkan, masih perlu merevisi Perkap 9/2012. Selain merevisi Perkap 9/2020, Jati mengatakan, tengah direvisi pula aturan sistem uji kelaikan kepemilikan SIM C berdasarkan golongan. Akan tetapi, ia tak bisa menjelaskan seperti apa rencana awal sistem uji kelaikan yang sebelumnya sudah dirancang. Dalam menyiapkan realisasi aturan itu, Jati pun mengatakan, sedang direncanakan daerah atau provinsi mana saja yang akan menjadi lokasi uji coba.

“Akan ada sosialisasi yang masif dan merata apabila semuanya sudah siap dijalankan,” tutur Jati saat dihubungi, Jumat (4/12).

Lebih jauh, menurut Jati, penertiban pengendara moge yang dianggap “raja jalanan” bukan tujuan wacana klasifikasi SIM C. Menurut dia, penggolongan SIM C itu semata-mata untuk menyesuaikan kemampuan pengemudi dengan kapsitas silinder mesin kendaraan roda dua mereka.

Infografik SIM C. Alinea.id/Oky Diaz.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Robertus Rony Setiawan
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan