close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Alinea.id/Aisya Kurnia.
icon caption
Ilustrasi Alinea.id/Aisya Kurnia.
Infografis
Selasa, 07 Februari 2023 19:21

Kontroversi distribusi listrik skema power wheeling

Skema power wheeling dinilai bisa merugikan sekaligus menguntungkan bagi PT PLN.
swipe

Skema power wheeling dikeluarkan dari Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Energi Terbarukan (EBET). Artinya, kemungkinan besar skema distribusi listrik dengan jaringan yang sama antara PT PLN (Persero) dengan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) ini tidak akan ada lagi dalam calon regulasi untuk energi terbarukan tersebut.

Padahal selain untuk mengakselerasi bauran energi terbarukan, skema power wheeling juga berpotensi mendatangkan pundi-pundi tambahan untuk perusahaan setrum negara. Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman mencontohkan, pasca terbitnya UU EBET akan ada sebuah perusahaan listrik swasta yang membangun pembangkit listrik tenaga matahari, dengan adanya skema power wheeling.

Entitas tersebut bisa lebih cepat menyalurkan listrik yang diproduksinya kepada konsumen melalui jaringan transmisi yang dimiliki PLN. Dengan mengizinkan penggunaan jaringan transmisi itu lah, PLN dapat mengumpulkan pendapatan.

Sebaliknya, jika tidak ada skema ‘power rangers’, perusahaan tersebut mau tidak mau harus membangun jaringan transmisi terlebih dulu untuk menjangkau konsumen. Padahal, butuh waktu lama untuk membangun jaringan transmisi listrik. Dengan kata lain, penyaluran listrik dengan energi terbarukan pun akan terhambat.

“Sebagian besar dari analogi kita, power wheeling ini merupakan pintu masuknya,” imbuhnya.

Berbeda dengan Maman, Anggota Komisi VII DPR Yulian Gunhar mengapresiasi keputusan pemerintah yang menghapus power wheeling dalam DIM RUU EBET. Dia khawatir, jika skema ini tetap dipertahankan justru akan memberikan kerugian lebih besar kepada PLN, yang pada akhirnya akan semakin menekan keuangan negara.

Bagaimana tidak, ketika IPP mulai mendistribusikan setrum dengan EBT melalui jaringan transmisi milik PLN, pada saat itu juga lah perusahaan listrik pelat merah itu akan berpotensi kehilangan sebagian dari konsumennya. Jika hal ini terjadi, akan semakin sulit bagi PLN untuk mengatasi suplai listrik berlebih (over supply) yang sampai saat ini masih terjadi.

“Karena kalau (over supply) tidak berkurang juga, negara lah yang harus membayar over supply ini melalui dana APBN,” jelas Yulian saat dihubungi Alinea.id, Rabu (25/1).

Alinea.id membedah pro kontra keberadaan skema power wheeling dalam artikel ini.

Ilustrasi Alinea.id/Aisya Kurnia.

img
Qonita Azzahra
Reporter
img
Kartika Runiasari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan