Bila tidak ada penolakan dari Presiden, RUU Cipta Kerja akan diundangkan secara otomatis dalam waktu 30 hari dan mulai berlaku di seluruh Indonesia. Sesuai namanya, undang-undang ini bertujuan menciptakan lapangan kerja melalui kemudahan berinvestasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembuatan UU Cipta Kerja merupakan langkah yang tepat untuk mentransformasi perekonomian Indonesia yang berada di bibir resesi.
“UU Cipta Kerja yang baru diketok DPR adalah orientasinya penciptaan lapangan kerja. Kita ketahui bersama setiap tahun 6,9 juta (pengangguran) yang membutuhkan kerja. Ada angkatan kerja baru 3 juta. Korban PHK dan dirumahkan 3,5 juta, sehingga setiap tahun dibutuhkan 13 juta. Inilah yang harus diisi agar mereka bisa menjadi wirausaha maupun terserap dalam dunia kerja,” terangnya dalam webinar Outlook 2021 : The Year of Opportunity, Rabu (21/10).
Namun, di sisi lain serikat buruh menilai UU Cipta Kerja merugikan pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengungkapkan ada lima poin dalam klaster ketenagakerjaan yang disorotinya yaitu hilangnya upah minimum sektoral, hilangnya jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun dan perpanjangan satu tahun, tidak jelasnya jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, perhitungan upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi, dan hilangnya kewajiban melaporkan pemutusan hubungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja.
Alinea.id mengulas kontroversi UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR beberapa waktu lalu dalam artikel ini.