Kredit macet yang disalurkan perusahaan pembiayaan terus menanjak. Bahkan pada akhir tahun 2017 angka kredit macet melebihi 3%. Memang kredit macet atau NPL tersebut masih di bawah ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maksimal 5%. Namun angka ini cukup mengkhawatirkan, sebab laba pelaku usaha bakal tergerus. Jika tidak segera ditangani.