close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Alinea.id/Bagus Priyo.
icon caption
Ilustrasi Alinea.id/Bagus Priyo.
Infografis
Kamis, 10 Desember 2020 23:06

Kronologi skandal suap Airbus pada Garuda Indonesia

Skandal suap tersebut menyeret mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar ke dalam jeruji penjara.
swipe

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar telah divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Emirsyah terseret kasus suap dalam pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce saat masih menjabat sebagai Dirut Garuda Indonesia.

Luhut Pangaribuan selaku Kuasa Hukum Emirsyah menyatakan kliennya tidak melakukan perbuatan secara aktif dalam pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce sebagaimana yang didakwakan.

Di sisi lain, kasus suap yang melibatkan pabrikan pesawat Eropa itu juga diproses oleh Badan Penanganan Kasus Penipuan Berat Inggris (UK Serious Fraud Office) atau SFO. 

SFO menyelidiki Airbus atas pelanggaran UK Bribery Act 2010 terhadap anak perusahaan Airbus di Inggris. Hasil investigasi menyatakan Airbus juga menyuap sejumlah petinggi maskapai di Ghana, Taiwan, Sri Lanka, Malaysia, termasuk maskapai Garuda Indonesia asal Indonesia.

Saat ini, Garuda Indonesia juga tengah memproses tuntutan ganti rugi atas skandal suap tersebut. Alinea.id mengulas kelanjutan kasus suap Airbus itu disini.

img
Nurul Nur Azizah
Reporter
img
Kartika Runiasari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan