close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi tembakau. Alinea.id/Muji Prayitno
icon caption
Ilustrasi tembakau. Alinea.id/Muji Prayitno
Infografis
Senin, 01 Agustus 2022 12:43

Larangan tembakau di masa lalu

Paus, sultan Turki, dan raja-raja di Eropa pernah memberlakukan larangan merokok dengan sanksi yang berat.
swipe

Selandia Baru membawa kebijakan larangan merokok ke level baru. Akhir Juli lalu, pemerintah negara itu memperkenalkan regulasi baru yang bakal melarang rokok dikonsumsi oleh orang-orang yang lahir setelah 2008. Undang-undang itu diprediksi bakal mulai berlaku pada 2023. 

Regulasi itu bakal berlaku bertahap. Pada 2024, Selandia Baru bakal membatasi jumlah toko yang diperbolehkan menjual rokok. Setahun setelahnya, pengurangan kandungan nikotin pada rokok. Pada 2027, larangan merokok bagi generasi hijau berlaku. 

Khusus untuk larangan total, pemberlakuannnya bakal permanen. Artinya, hanya mereka yang lahir sebelum 2008 yang boleh merokok dan membeli rokok di Selandia Baru. Meskipun  sanksinya belum ditetapkan, konsumsi rokok oleh orang-orang yang lahir setelah 2008 dianggap sebagai sebuah kejahatan. 

Ini bukan kali pertama merokok diasosiasikan sebagai kejahatan. Di masa lalu, para perokok bahkan jadi target persekusi. Di berbagai belahan dunia, para perokok harus sembunyi dari kejaran aparat penegak hukum supaya bisa menikmati tembakau.

Infografik Alinea.id/Muji Prayitno

img
Christian D Simbolon
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan