close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Bekasi dan corona. Alinea.id/Muji Prayitno.
icon caption
Ilustrasi Bekasi dan corona. Alinea.id/Muji Prayitno.
Infografis
Minggu, 04 Oktober 2020 08:11

Maklumat Walkot Bekasi terkait Covid-19

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan maklumat untuk membatasi operasional segala aktivitas hanya hingga pukul 18.00 WIB.
swipe

Akhir September 2020, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional untuk wilayah Bogor Raya, Depok, dan Bekasi Raya (Bodebek) hingga 27 Oktober 2020.

Di sisi lain, awal Oktober 2020 Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerbitkan maklumat nomor 440/6.086/Setda Tata Usaha tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi. Melalui maklumat tersebut, operasional usaha publik dibatasi hingga pukul 18.00 WIB, mulai 2-7 Oktober 2020.

"Kebijakan ini berdasarkan pertimbangan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid-19 cukup tinggi pada adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif aman Covid-19 di Kota Bekasi, dan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/10).

Infografik Bekasi dan corona. Alinea.id/Muji Prayitno.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan