Oktober lalu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Korlantas Polri tak menilang pelanggar lalu lintas secara manual. Penindakan bakal dilakukan dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, yang metodenya statis dan mobile.
ETLE adalah program Korlantas Polri yang mengimplementasikan teknologi untuk mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Pengaturan program ETLE tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Instruksi Kapolri tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022. Polda Metro Jaya pun resmi menghentikan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas pada 25 Oktober 2022.
Seiring dengan instruksi Kapolri itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengakui, jumlah pelanggar lalu lintas meningkat. Bahkan, ada yang nekat melakukan pelanggaran berkendara di depan petugas.
“Pada saat sekarang tidak ada tilang manual, tetap diharapkan masyarakat bisa memahami, menyadari, supaya tertib lalu lintas,” katanya saat dihubungi, Jumat (18/11).