Pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema hilirisasi batu bara sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.77 Tahun 2014 (PP 77/2014) tentang Perubahan Ketiga Atas PP 23/2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.
“Kita harus bergerak untuk pengembangan industri turunan dari batu bara, mulai dari industri peningkatan mutu (upgrading), kemudian pembuatan briket batu bara, kemudian pembuatan kokas, kemudian pencairan batu bara, kemudian gasifikasi batu bara, sampai dengan campuran batu bara air,” kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/10).
Amanat pengembangan industri turunan atau hilirisasi batu bara sebenarnya sudah tercantum dalam UU 3/2020 tentang Perubahan Atas UU 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara Pasal 102 ayat (2) yang memungkinkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk dapat melakukan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara.
Bahkan, IUPK yang mendapat perpanjangan kedua kelanjutan operasi kontrak/perjanjian wajib melaksanakan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara di dalam negeri menurut Pasal 169A ayat (4).
Alinea.id mengulas tantangan besar menuju hilirisasi batu bara dalam artikel ini.