Sejak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kembali mewabah di tanah air pada 28 April 2022 di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah merilis 18 kebijakan demi memusnahkan foot and mouth disease virus (FMDV) ini. Baik itu berupa surat edaran (SE), Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan), maupun surat keputusan dirjen. Terbaru, pada 16 September 2022 lalu, Satuan Tugas (Satgas) PMK merilis Surat Edaran No. 6 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.
Hal ini menjawab kegelisahan para pelaku industri peternakan atas mobilitas hewan dan produk ternak yang memungkinkan terjadinya penyebaran PMK. Meskipun di beberapa wilayah sudah teridentifikasi sebagai zero reported case.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi penanggulangan dan pencegahan wabah PMK per 13 Oktober 2022, jumlah kasus aktif masih tersebar di 16 provinsi, di mana 9 diantaranya zero reported case. Tercatat, ada 554.414 hewan ternak yang terinfeksi, 447.720 ekor sudah sembuh dan 12.442 potong bersyarat serta 9.557 ekor mati. Adapun capaian vaksinasi PMK mencapai 4.018.299 ekor.
Zero reported case terjadi pada provinsi DKI Jakarta, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, dan Bangka Belitung.
“Wilayah dikatakan zero reported case bila tidak ditemukan kasus PMK baru selama minimal 14 hari sejak kasus terakhir dilaporkan,” kata Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Kementerian Pertanian Wisnu Wasisa Putra dalam Webinar Alinea Forum ‘Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Saat Wabah PMK, Kamis (6/10).
Alinea.id mengulas penanganan lebih lanjut PMK dan kegalauan pelaku usaha dalam artikel ini.