close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Perangkat dan ketentuan hukum terkait pernikahan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Alinea.id/Oky Diaz.
icon caption
Perangkat dan ketentuan hukum terkait pernikahan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Alinea.id/Oky Diaz.
Infografis
Jumat, 05 April 2019 18:49

Mengapa poliandri bisa terjadi?

Pernikahan yang sah sewajarnya melalui tahapan penyelidikan dan pengecekan berkas status kedua calon suami-istri. Agar kasus Ayu tak terjadi
swipe

Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Indriyati Suparno mengatakan, kasus Ayu bisa dibilang sebagai bentuk poliandri yang disertai penipuan identitas atau status.

“Ini termasuk sebagai tindakan penipuan. Kalau memenuhi aturan hukum, dia tidak bisa menikah secara sah. Maka tepat bila dia dilaporkan ke polisi,” tutur Indriyati saat dihubungi reporter Alinea.id, Kamis (4/4).

Sedangkan relationship coach dan pendiri Kelas Cinta—pusat edukasi, tips, dan trik tentang cinta—Lex dePraxis menilai, tindakan Ayu menjalin hubungan hingga menikah, padahal sudah punya suami, bisa disebabkan kebutuhan yang tak terpenuhi dalam pernikahan pertamanya.

Kebutuhan itu meliputi beragam aspek, seperti perhatian dan kasih sayang dari pasangan, persoalan dukungan finansial, dan komunikasi yang tidak harmonis dan tidak hangat. Suatu tindakan menyeleweng, kata dia, selalu dimulai dari kondisi dalam hubungan suami-istri.

Aturan hukum di Indonesia menganut hukum pernikahan monogami.

img
Robertus Rony Setiawan
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan