close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menko Polhukam Wiranto (kanan) didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan seusai memimpn rapat koordinasi dengan kementerian dan instansi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/5). /Antara Foto.
icon caption
Menko Polhukam Wiranto (kanan) didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan seusai memimpn rapat koordinasi dengan kementerian dan instansi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/5). /Antara Foto.
Infografis
Kamis, 16 Mei 2019 14:27

Mengenal Tim Asistensi Hukum Menko Polhukam

Pembentukan Tim Asistensi Hukum Menko Polhukam disoal publik. Tugasnya kuasi atau mirip penyelidikan dan penyidikan.
swipe

Pembentukan Tim Asistensi Hukum Menko Polhukam mendapatkan respons dari publik. Sejumlah organisasi ikut melontarkan pendapatnya terhadap pembentukan tim tersebut.

Salah satunya datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komisioner Mediasi Komnas HAM Munafrizal Manan tak setuju dengan langkah Wiranto membentuk Tim Asistensi Hukum. Menurut Munafrizal, tim itu terlampau jauh mengurusi tugas lembaga negara lain, yang menjalankan fungsi serupa.

"Tugas yang diamanatkan kepada Tim Asisten Hukum bentukan Menko Polhukam seperti melaksanakan tugas kuasi penyelidikan. Artinya, Tim Asisten Hukum juga seolah-olah sebagai kuasi penyidik," kata Munafrizal dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Jumat (10/5).

Komnas HAM juga mempersoalkan dasar hukum membentuk Tim Asistensi Hukum. Tugasnya yang mirip dengan fungsi penyelidikan dan penyidikan, kata Munafrizal, tak cukup bila hanya dibentuk atas dasar keputusan Menko Polhukam.

Tim Asistensi Hukum Menko Polhukam dibentuk pada 9 Mei 2019.

img
Armidis
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan