close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pengunjung memilih buku pada Festival Sejuta Buku Jateng di Gedung Wanita Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/4). /Antara Foto.
icon caption
Pengunjung memilih buku pada Festival Sejuta Buku Jateng di Gedung Wanita Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/4). /Antara Foto.
Infografis
Rabu, 24 April 2019 19:25

Mengenali ciri buku bajakan

Pembajakan buku menghantui para penulis dan pekerja perbukuan. Kini merambah pula ke online.
swipe

Pembina Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) Henry Sulistyo mengatakan, proses hukum untuk kasus pembajakan buku sama dengan pelanggaran hak cipta lainnya, seperti musik dan film. Akan tetapi, yang harus melaporkan dan membuat aduan ke polisi harus penerbit atau penulis langsung.

"Jika pun ada pembeli atau orang yang merasa dirugikan dengan buku bajakan dia tidak dapat melaporkan," katanya saat dihubungi, Selasa (23/4).

Namun, Henry melihat, dalam penindakan hukum, ada perbedaan antara kasus pembajakan film dan musik dengan kasus pembajakan buku. Menurutnya, buku menjadi satu perangkat untuk mencerdasakan kehidupan bangsa dan dijamin dalam konstitusi. Sementara film dan musik tidak.

"Itu kenapa menurut saya untuk kasus pembajakan buku pemerintah tidak bisa terlalu keras dan tegas dalam penanganannya," ujarnya.

Buku bajakan sekarang ini banyak dijual di dunia maya, melalui media sosial atau marketplace.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan