close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tanah hak guna usaha (HGU) bisa dicabut bila tak sesuai peruntukan. /Antara Foto.
icon caption
Tanah hak guna usaha (HGU) bisa dicabut bila tak sesuai peruntukan. /Antara Foto.
Infografis
Jumat, 22 Februari 2019 18:17

Mengetahui tentang tanah hak guna usaha (HGU)

Dalam debat kedua Pilpres 2019, Prabowo Subianto mengatakan tanah seluas ratusan ribu hektare miliknya merupakan hak guna usaha.
swipe

Mengenai keberadaan tanah HGU tersebut di dalam tata hukum pertanahan, sejarawan agraria Ahmad Nashih Luthfi mengatakan, benar bahwa status tanah itu tetap tanah negara. Perseorangan maupun perusahaan atau badan hukum, diberi hak guna oleh negara. Jika telah habis atau disebabkan hal lain, tanah itu bisa diambil kembali oleh negara.

“Ini dijelaskan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960,” kata Luthfi ketika dihubungi reporter Alinea.id, Selasa (19/2).

Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah (PP 40) Pasal 5 ayat 2 menyebut, luas maksimum tanah yang dapat diberikan hak guna usaha kepada perorangan adalah 25 hektare.

Sayangnya, UUPA dan PP 40 tidak menentukan secara definitif batas maksimum luas HGU yang bisa diberikan kepada perusahaan atau badan hukum. Akibatnya, pemberian HGU yang luas selama sekian dekade berkontribusi pada ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.

Menurutnya, ketentuan luas penguasaan HGU ini harus diatur dalam RUU Pertanahan yang sekarang sedang digodok di parlemen.

Tanah hak guna usaha (HGU) bisa dimiliki perseorangan, perusahaan, dan badan hukum.

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Robertus Rony Setiawan
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan