close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi penghapusan status pegawai honorer di instansi pemerintahan. Alinea.id/Aisya Kurnia.
icon caption
Ilustrasi penghapusan status pegawai honorer di instansi pemerintahan. Alinea.id/Aisya Kurnia.
Infografis
Kamis, 27 Januari 2022 06:15

Menghapus status pegawai honorer

Penghapusan status pegawai honorer di instansi pemerintahan berdasarkan PP 49/2018.
swipe

Beberapa waktu lalu, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyatakan, status tenaga honorer di instansi pemerintahan dihapus pada 2023. Penghapusan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan begitu, nantinya hanya ada dua jenis status pegawai pemerintah, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Keduanya disebut aparatur sipil negara (ASN).

Hingga kini, jumlah pegawai honorer lebih dari 400.00 orang. Sebesar 35,84% di antaranya adalah guru.

Infografik tenaga honorer. Alinea.id/Aisya Kurnia.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan