

Ilustrasi penghapusan status pegawai honorer di instansi pemerintahan. Alinea.id/Aisya Kurnia.
Infografis
Kamis, 27 Januari 2022 06:15
Menghapus status pegawai honorer
Penghapusan status pegawai honorer di instansi pemerintahan berdasarkan PP 49/2018.

×