Pada Maret 2018, sebelas negara menandatangani kerja sama antarnegara Asia-Pasifik. Sebelas negara tersebut membentuk perjanjian baru, yakni The Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership/CPTPP (Perjanjian Komprehensif dan Progresif bagi Kemitraan Trans-Pasifik).
Sebelas negara itu, antara lain Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Chile, Jepang, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Peru, Singapura, dan Vietnam.
Perjanjian internasional terkait ekonomi ini dibentuk sekaligus untuk menangkal kebijakan Amerika Serikat yang makin proteksionis. Tahun lalu, Amerika Serikat keluar dari Trans Pacific Partnership/TPP (Kemitraan Trans-Pasifik).
Awalnya, TPP terdiri dari 12 negara. Namun, awal tahun lalu goyah setelah Trump menyatakan negaranya menarik diri dari perjanjian. Alasannya, untuk melindungi lapangan pekerjaan di Amerika Serikat.
Setelah itu, dipimpin Jepang dan Kanada, sebelas negara tersisa menuntaskan pakta dagang yang telah direvisi pada Januari 2018.