close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemerintah akan mengajukan RUU terkait pajak digital, yang direncanakan berlaku pada 2021. Alinea.id/Dwi Setiawan..
icon caption
Pemerintah akan mengajukan RUU terkait pajak digital, yang direncanakan berlaku pada 2021. Alinea.id/Dwi Setiawan..
Infografis
Jumat, 27 September 2019 20:49

Negara-negara yang pungut pajak digital

Sejumlah negara sudah memberlakukan peraturan pajak digital.
swipe

Baru-baru ini, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tengah menyusun proposal pajak perusahaan global. Rilis proposal itu, rencananya akan terbit sebelum pertemuan para menteri keuangan dan bank sentral dalam Komite G-20 di Washington, Amerika Serikat pada 17 Oktober 2019.

Poin utama yang akan diatur di dalam reformasi pajak itu terkait pemungutan pajak bisnis digital. Artinya, nanti semua pelaku bisnis digital layanan konten di dunia, seperti Google, Facebook, Youtube, dan perusahaan niaga daring (e-commerce) bakal menjadi wajib pajak—hal yang sama seperti pelaku usaha konvensional.

Indonesia sudah mempersiapkan paket aturan serupa, sembari menunggu kerangka kerja pemungutan pajak digital berskala internasional dari OECD, yang tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Pemerintah sendiri akan mendorong RUU ini agar masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020. Pemerintah berharap, aturan itu bisa disahkan dan akan berlaku pada 2021.

Beberapa negara di dunia sudah menerapkan pajak untuk bisnis digital. Alinea.id/Dwi Setiawan..

img
Soraya Novika
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan