close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi haji. Alinea.id/Debbie Alyuwandira
icon caption
Ilustrasi haji. Alinea.id/Debbie Alyuwandira
Infografis
Minggu, 26 Juni 2022 14:11

Ongkos naik haji

Presiden Jokowi menerbitkan Keppres 8/2022 untuk mengubah ketentuan biaya haji dalam Keppres 5/2022.
swipe

Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi PKS Bukhori Yusuf menilai, skema pembiayaan haji tahun ini, dengan adanya kenaikan tarif masyair, tak ideal. Pasalnya, untuk menutup “subsidi” bagi jemaah tahun ini, menggunakan dana efisiensi para jemaah tahun sebelumnya.

"Dalam konteks pendanaan, mestinya harus ada pembagian yang lebih fair,” ujar Bukhori saat dihubungi, Minggu (26/6).

“Memang jemaah tahun ini lebih diuntungkan, tetapi pertanyaannya apakah jemaah tahun mendatang akan mendapat keuntungan yang sama?”

Menurut dia, BPKH mengambil keputusan yang terpaksa. “Saya meminta kepada BPKH membuat sistem yang lebih adil dan akuntabel,” tuturnya.

Infografik biaya haji. Alinea.id/Debbie Alyuwandira

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan