close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPU melakukan pengecekan surat suara yang baru dicetak./Antara
icon caption
Ketua KPU melakukan pengecekan surat suara yang baru dicetak./Antara
Infografis
Jumat, 01 Februari 2019 12:38

Pahami tata cara pencoblosan saat pemilu

Berikut tahap-tahap pencoblosan surat suara pada pemilihan 17 April mendatang.
swipe

Pertama kalinya Indonesia menggelar pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif secara serentak. Sebagai pemilih, Anda perlu tahu tata cara pencoblosan saat pemilihan nanti. Termasuk juga jumlah surat suara yang harus dicoblos. 

Namun sebelum mencoblos surat suara tersebut, pastikan terlebih dahulu nama Anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berdasarkan data KPU, DPT Hasil Perbaikan 2 total pemilih mencapai 192,8 juta orang. Terdiri atas pemilih laki-laki 96,2 juta orang dan pemilih perempuan 96,5 juta orang. 

Untuk masuk DPT, ada tiga syarat wajib yang mesti dipenuhi pemilih yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau pun sudah menikah.

Karena dilaksanakan berbarengan, ada lima surat suara yang harus anda coblos pada pemilihan Rabu, 17 April 2019 mendatang. 

Mari pahami tata cara pencoblosan Pemilu 2019./Alinea,S.Utarid

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan