Pandemi Covid-19 langsung berpengaruh negatif bagi perkembangan bisnis perhotelan Tanah Air. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mencatat, per 13 April 2020 tingkat keterisian hotel di Tanah Air nyaris mendekati nihil.
Bahkan, selama kuartal pertama 2020, potensi pendapatan industri pariwisata dari wisata mancanegara (wisman) telah hilang sebesar US$4 miliar atau Rp60 triliun. Sementara dari wisatawan domestik, sektor perhotelan telah kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp30 triliun.
Ketua PHRI Hariyadi Sukamdani menilai segala cara yang dilakukan pebisnis hotel saat ini belum bisa membantu banyak bagi industri perhotelan. Termasuk, paket isolasi mandiri mulai 14 hari hingga sebulan di kamar hotel.
Menurutnya, satu-satunya yang bisa menyalamatkan industri perhotelan saat ini adalah stimulus pemerintah. Karenanya, PHRI pun merekomendasikan sembilan insentif yang dianggap bisa menyelamatkan industri perhotelan.
Beberapa rekomendasi itu, antara lain relaksasi PPh 21 dan PPh 25 sekaligus pembebasan pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, pajak air tanah, serta penundaan pembayaran PBB. Rekomendasi ini bisa diberlakukan selama satu tahun atau setidak-tidaknya hingga bisnis perhotelan kembali pulih.
Selain itu, PHRI juga meminta penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi perusahaan yang kekurangan dana, serta pembebasan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan hingga akhir 2020.