close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota kepolisian yang pamer kemewahan di media sosial bakal disanksi. Alinea.id/Dwi Setiawan.
icon caption
Anggota kepolisian yang pamer kemewahan di media sosial bakal disanksi. Alinea.id/Dwi Setiawan.
Infografis
Kamis, 28 November 2019 17:56

Panduan hidup sederhana ala Polri

Kapolri mengimbau anggotanya untuk tidak memamerkan kekayaan dan gaya hidup mewah di media sosial.
swipe

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, perkembangan teknologi menjadikan pamer gaya hidup mewah tak hanya dilakukan di dunia nyata, tetapi juga media sosial.

Oleh karenanya, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara RI dan surat telegram imbauan, menurut dia, juga berlaku di media sosial.

"Media sosial adalah bagian domain kita untuk dilakukan pengawasan," ujar Asep saat ditemui di Jakarta, Rabu (27/11).

Menurut Asep, mengunggah barang mewah ke media sosial, dikhawatirkan bisa menimbulkan salah persepsi di masyarakat.

Infografik. Alinea.id/Dwi Setiawan.

img
Ardiansyah Fadli
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan