close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pembunuhan berantai. Alinea.id/Firgie Saputra
icon caption
Ilustrasi pembunuhan berantai. Alinea.id/Firgie Saputra
Infografis
Minggu, 05 Februari 2023 06:38

Para pembunuh berantai

Rata-rata pelaku kasus pembunuh berantai divonis hukuman mati.
swipe

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Februari 1989, Sumiarsih dan Prayit divonis hukuman mati karena perbuatannya. Sementara Daim dan Nanok seumur hidup. Adi, tulis Ita, yang saat kejadian menjabat Wakapolsek Kesemben, Jombang disidang di Mahkamah Militer III-12 Surabaya. Ia pun divonis hukuman mati.

Di antara terdakwa yang divonis mati, Adi menghadap Sang Pencipta lebih cepat. Ia dieksekusi pada 2 Desember 1992 lewat tengah malam. Belum sempat dieksekusi, Prayit justru lebih dahulu meninggal dunia karena serangan jantung di penjara Porong, Surabaya pada 2001.

Sementara itu, Sumiarsih menjalani hari-hari senyapnya di beberapa penjara. Ita menyebut, ia berpindah-pindah bui: lima tahun di penjara Kalisosok, Surabaya, lima tahun di Porong, Surabaya, dan sisa hidupnya di penjara Sukun, Malang. Kompas, 21 Agustus 1995 menyebut, Sumiarsih juga pernah ditahan di penjara wanita Kebonsari, Malang.

Infografik pembunuh berantai. Alinea.id/Firgie Saputra

img
Fandy Hutari
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan