Pengadaan jutaan unit polymerase chain reaction (PCR), ribonucleic acid (RNA), dan viral transport medium (VTM) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sepanjang 2020 diduga bermasalah. Menurut kajian Indonesia Corruption Watch, proyek tersebut potensial merugikan negara hingga Rp170 miliar.
Dalam kajiannya, ICW menemukan setidaknya ada 498.644 pieces alat tes usap Covid-19 yang diretur oleh 78 rumah sakit dan laboratorium di 29 provinsi. Alat-alat itu dikembalikan ke BNPB lantaran tidak bisa digunakan atau mendekati masa kedaluwarsa.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan empat persoalan dalam proses pengadaan. Pertama, pengadaan tidak berbasis survei kebutuhan dan ketersediaan sumber daya rumah sakit dan laboratorium penerima bantuan. Kedua, penunjukan perusahaan tidak berbasis pengalaman.
Ketiga, tidak ada pengecekan barang secara teliti saat serah terima sehingga sebagian alat sudah mendekati masa kedaluwarsa. Terakhir, belum ada uji coba terhadap kit yang diimpor.
Ada tujuh perusahaan yang ditunjuk sebagai pengimpor kit dan media transfer virus itu, yakni PT Mastindo Mulia, PT Sinergi Indomitra Pratama, PT Trimitra Wisesa Abadi, PT Bumi Resource Nusantara, PT Makmur Berkah Sehat, PT Next Level Medical, dan PT Harsen Laboratories.
Menurut kajian Indonesia Corruption Watch (ICW), proyek tersebut potensial merugikan negara hingga Rp170 miliar.
Dalam kajiannya, ICW menemukan setidaknya ada 498.644 pieces alat tes usap Covid-19 yang diretur oleh 78 rumah sakit dan laboratorium di 29 provinsi. Alat-alat itu dikembalikan ke BNPB lantaran tidak bisa digunakan atau mendekati masa kedaluwarsa.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan empat persoalan dalam proses pengadaan. Pertama, pengadaan tidak berbasis survei kebutuhan dan ketersediaan sumber daya rumah sakit dan laboratorium penerima bantuan. Kedua, penunjukan perusahaan tidak berbasis pengalaman.
Ketiga, tidak ada pengecekan barang secara teliti saat serah terima sehingga sebagian alat sudah mendekati masa kedaluwarsa. Terakhir, belum ada uji coba yang komprehensif terhadap kit yang diimpor.
Ada tujuh perusahaan yang ditunjuk sebagai pengimpor kit dan media transfer virus itu, yakni PT Mastindo Mulia, PT Sinergi Indomitra Pratama, PT Trimitra Wisesa Abadi, PT Bumi Resource Nusantara, PT Makmur Berkah Sehat, PT Next Level Medical, dan PT Harsen Laboratories.