close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi polisi pejabat di era Jokowi. Alinea.id/Dwi Setiawan
icon caption
Ilustrasi polisi pejabat di era Jokowi. Alinea.id/Dwi Setiawan
Infografis
Minggu, 11 Oktober 2020 10:39

Para polisi pejabat di era Jokowi

Selain Firli Bahuri di KPK, sejumlah perwira Polri aktif juga memangku jabatan di luar korps.
swipe

Sejak beberapa tahun lalu, Polri mengalami surplus perwira menengah (pamen) dan perwira tinggi (pati). Hingga kini, banyak perwira menengah berpangkat kombes yang mengantre untuk naik jabatan meskipun sudah memenuhi persyaratan. 

Salah satu solusi instan kelebihan pati dan kekurangan jabatan di internal itu ialah dengan menugaskan para jenderal ke instansi pemerintah di luar korps. Itu mulai marak terjadi pada era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) periode kedua. 

Selain Firli Bahuri yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, sejumlah perwira Polri yang berkarya di luar korps, di antaranya Komjen Pol Boy Rafli Amar yang kini menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Komjen Pol Heru Winarko yang bertugas sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). 

Pada level lebih rendah ada Komjen Pol Andap Budhi Revianto yang menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) dan Irjen Reinhard Silitonga yang kini didapuk sebagai Dirjen Permasyarakatan KemenkumHAM. 

Selain di kementerian dan instansi, sejumlah perwira Polri juga tercatat punya posisi penting di perusahaan pelat merah. Juli lalu, KontraS bahkan sempat mencatat ada 30 perwira aktif dan purnawirawan yang diberi jatah di BUMN dan kementerian oleh Jokowi. 

Meski dianggap lazim, penempatan perwira Polri di instansi pemerintah itu sebenarnya melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri). 

Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."

Soal banyaknya perwira yang berkarya di luar instansi, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan mengatakan hal itu terjadi karena munculnya permintaan dari instansi atau kementerian. 

"Banyak kementerian, lembaga, badan yang menginginkan kehadiran fungsi kepolisian pada institusinya. Ini bukan kita meminta jabatan," kata Sutrisno kepada Alinea.id di Jakarta, Sabtu (10/10). 

Adapun terkait komposisi personel yang berat sebelah, Sutrisno mengatakan Kapolri sudah mengeluarkan aturan untuk membenahinya. "Sudah ditandatangai tanggal 9 September. Seluruh pegawai negeri pada Polri diharapkan akan memiliki budaya berkeunggulan," kata Sutrisno.

Infografik Alinea.id/Dwi Setiawan

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan