close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi hukum. Alinea.id/Muji Prayitno.
icon caption
Ilustrasi hukum. Alinea.id/Muji Prayitno.
Infografis
Senin, 12 Juli 2021 06:35

Pasal usang penghinaan presiden

Produk warisan kolonial yang akan dihidupkan kembali dan termasuk dalam draf RKUHP.
swipe

Intimidasi, pencekalan, dan bui adalah cara rezim Orde Baru menghukum para penghina Soeharto, yang dianggap mengganggu stabilitas nasional. Pencekalan pernah dialami beberapa tokoh, seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin dan mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso. Mereka merupakan dua dari 50 tokoh terkemuka yang menandatangani surat keprihatinan Petisi 50 pada 5 Mei 1980.

Petisi tersebut berisi protes tentang Soeharto yang menganggap dirinya pengejawantahan Pancasila, kritik terhadap Soeharto dianggap kritik pula terhadap Pancasila, serta Soeharto menggunakan Pancasila untuk alat mengancam musuh-musuh politiknya. Surat itu kemudian diajukan ke DPR dan berakibat panjang.

Soeharto menganggap, kelompok Petisi 50 adalah oposisi pemerintah. Dalam buku autobiografinya Soeharto: Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya (1989), ia mengaku gembira ada oposisi terhadap dirinya. Tapi, dengan syarat.

“Ia adalah oposisi yang loyal,” kata Soeharto.

Infografik Alinea.id/Muji Prayitno.

img
Fandy Hutari
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan