Pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR bukan hal baru di Senayan. Namun demikian, PAW kerap menimbulkan polemik. Pasalnya, partai politik kerap seenaknya mengganti anggota DPR terpilih. Bahkan, PAW kerap disertai pemecatan para kader.
Hal itu setidaknya terlihat dalam kasus PAW Mulan Jameela di Gerindra. Untuk memuluskan langkah Mulan ke DPR, Gerindra memecat dua kader peraup suara terbanyak urutan dua dan tiga di dapil Jabar XI. Pasalnya, Mulan hanya berada di posisi keempat peraup suara terbanyak.
Kasus serupa terlihat dalam PAW Harun Masiku di PDI-P. Partai besutan Megawati Soekarnoputri itu berkukuh menafikan keputusan KPU yang menetapkan Riezky Aprilia sebagai pemenang Pileg 2019 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia dua pekan sebelum pencoblosan.
Perlawanan PDI-P dilakukan lewat uji materi PKPU yang mengatur PAW di Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA menetapkan suara caleg yang meninggal dunia berhak dialihkan parpol ke caleg mana pun.
Peneliti Lembaga Ilmu Pengatahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, mencuatnya kasus-kasus PAW bermasalah menunjukkan proses demokrasi di Indonesia masih diwarnai kongkalingkong. Padahal, sudah ada aturan jelas yang merinci mekanisme PAW.
"Di Indonesia ini hal yang sudah jelas masih juga dibikin enggak jelas. Aturan PAW kan sudah jelas siapa yang menggantikan kalau yang bersangkutan (caleg yang meninggal) tidak bisa lanjutkan," kata Siti kepada Alinea.id di Jakarta, Senin (3/2).
Menurut Siti, PAW tidak akan menimbulkan persoalan jika sejak awal parpol punya pola rekrutmen dan promosi yang akuntabel dan transparan. Semua kader yang diusung menjadi caleg dan terpilih seharusnya tidak disingkirkan karena sejak awal "diberi nomor urut" berbasis kompetensi dan kualitas.
"Artinya apa? Parpol melakukan kaderisasi, promosi yang proper, dan trusted. Kalau ini berhalangan tetap, ya, berarti siapa berikutnya. Jadi, urutan sudah diketahui partai dan KPU. Ini tidak boleh ada kongkalikong. Tidak boleh ada jual-beli atau rekrutmen itu (berdasar) suka tidak suka," kata dia.